Kamis, 16 Januari 2014

PELARANGAN PENGGUNAAN REPEATER

Repeater adalah sebuah perangkat elektronik yang menerima isyarat dan mentransmisikan kembali isyarat tersebut dengan daya yang lebih tinggi, sehingga isyarat tersebut dapat menjangkau area yang lebih luas.



Namun kini penggunaan Repeater menjadi ilegal karena menggagu aktifitas telekomunikasi seluler.
Kemkominfo mencatat dan telah mendeteksi di sejumlah titik ada gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat repeater ilegal. Pemasangan repeater tanpa koordinasi dengan operator akan mengganggu sinyal dari menara BTS operator lain di sekitarnya, Penyebab lain yaitu kualitas repeater operator yang telah menurun sehingga mengganggu sinyal operator lain. Gatot menegaskan peredaran repeater secara bebas tanpa sertifikat dilarang dan menjadi tindakan melawan hukum.

Kemkominfo berencana menertibkan kembali penggunaan perangkat penguat sinyal dan memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan mereka.
Pihak Kemkominfo juga telah mengirimkan pesan SMS secara random ke pengguna perangkat mobile tentang larangan penggunaan repeater serta denda yang harus dibayarkan apabila terbukti menggunakannya.
Bagi pelanggar atau pengguna repeater ilegal dapat dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda uang sebesar Rp 600 juta.


Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/pengguna-repeater-ilegal-dapat-diancam-hukuman-penjara.html
http://dibebaskan.blogspot.com/2012/02/pengertian-dan-fungsi-repeater.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar