Kamis, 01 Mei 2014

KODE ETIK PROFESI ILMUAN


              Kata ilmuwan sekarang tentu bukanlah hal yang asing. Secara sederhana ia diberi makna ahli atau pakar. Dalam kamus Indonesia, kata ilmuwan bermakna orang yang ahli atau banyak pengetahuannya mengenai suatu ilmu, atau orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan serta orang yang bekerja dan mendalami ilmu pengetahuan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
             Ilmuwan merupakan profesi, gelar atau capaian professional yang diberikan masyarakat kepada seorang yang mengabdikan dirinya pada kegiatan penelitian ilmiah dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang alam semesta, termasuk fenomena fisika, matematis dan kehidupan sosial.
            Istilah ilmuwan dipakai untuk menyebut aktifitas seseorang untuk menggali permasalahan ilmuwan secara menyeluruh dan mengeluarkan gagasan dalam bentuk ilmiah sebagai bukti hasil kerja mereka kepada dunia dan juga untuk berbagi hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat awam, karena mereka merasa bahwa tanggung jawab itu ada dipundaknya.
           Ilmuwan memiliki beberapa ciri yang ditunjukkan oleh cara berfikir yang dianut serta dalam perilaku seorang ilmuwan. Mereka memilih bidang keilmuan sebagai profesi. Untuk itu yang bersangkutan harus tunduk dibawah wibawa ilmu. Karena ilmu merupakan alat yang paling mampu dalam mencari dan mengetahui kebenaran. Seorang ilmuwan tampaknya tidak cukup hanya memiliki daya kritis tinggi atau pun pragmatis, kejujuran, jiwa terbuka dan tekad besar dalam mencari atau menunjukkan kebenaran pada akhirnya, netral, tetapi lebih dari semua itu ialah penghayatan terhadap etika serta moral ilmu dimana manusia dan kehidupan itu harus menjadi pilihan juga sekaligus junjungan utama

peran dan fungsi ilmuwan antara lain :
  1. Sebagai intektual, seorang ilmuwan sosial dan tetap mempertahankan dialognya yang kontinyu dengan masyarakat sekitar dan suatu keterlibatan yang intensif dan sensitif.
  2. Sebagai ilmuwan, dia akan berusaha memperluas wawasan teoritis dan keterbukaannya kepada kemungkinan dan penemuan baru dalam bidang keahliannya.
  3. Sebagai teknikus, dia tetap menjaga keterampilannya memakai instrument yang tersedia dalam disiplin yang dikuasainya. Dua peran terakhir memungkinkan dia menjaga martabat ilmunya, sedangkan peran pertama mengharuskannya untuk turut menjaga martabat.

Pedoman Kerja Bagi Ilmuwan
Kewajiban batiniah seorang ilmuwan ialah memberikan sumbangan pengetahuan baru yang benar saja ke kumpulan pengetahuan benar yang sudah ada, walaupun ada tekanan-tekanan ekonomi atau sosial yang memintanya untuk tidak melakukan hal itu, karena tanggung jawabnya ialah memerang ketidaktahuan, prasangka dan mitos di kalangan manusia mengenai alam semesta ini.  Adapun pedoman kerja yang disepakati dan harus diikuti para ilmuwan ialah :
  1. Bekerjalah dengan jujur.
  2. Jangan sekali-sekali memanipulasi data.
  3. Selalulah bertindak tepat, teliti dan cermat.
  4. Berlakulah adil terhadap pendapat orang lain yang muncul terlebih dahulu.
  5. Jauhilah pandangan berbias terhadap data dan pemikiran ilmuwan lain.
  6. Jangan berkompromi tetapi usahakanlah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan tuntas.
  7. Perlunya Etika dan Ketaatan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Tanggung Jawab Ilmuwan terhadap Kehidupan Manusia.
Ilmuwan sebagai manusia yang diberi kemampuan merenung dan menggunakan pikirannya untuk bernalar. Kemampuan berpikir dan bernalar itu pula yang membuat kita sebagai manusia menemukan berbagai pengetahuan baru. Pengetahuan baru itu kemudian digunakan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari lingkungan alam yang tersedia di sekitar kita. Oleh karena itu tanggung jawab ilmuwan terhadap masa depan kehidupan manusia diantaranya adalah :
  1. Tanggung Jawab Profesional terhadap dirinya sendiri, sesama ilmuwan dan masyarakat, yaitu menjamin kebenaran dan keterandalan pernyataan-pernyataan ilmiah yang dibuatnya secara formal. Agar semua pernyataan ilmiah yang dibuatnya selalu benar dan memberikan tanggapan apabila ia merasa ada pernyataan ada pernyataan ilmiah yang dibuat ilmuwan lain yang tidak benar.
  2. Tanggung Jawab Sosial, yaitu tanggung jawab ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut asas moral dan etika. Pengalaman dua perang dunia I (terkenal dengan perang kuman) dan II (terkenal dengan bom atom) telah membuktikan bahwa ilmu digunakan untuk tujuan-tujuan yang destruktif.
  3. Sikap Politis Formal Ilmuwan
Jika ilmuwan mempunyai rasa tanggung jawab moral dan sosial yang formal, maka konsekuensinya ilmuwan harus mempunyai sikap politik formal. Sebab sikap politik formal merupakan konsisten dengan asas moral keilmuan serta merupakan pengejawantahan/implementasi dari tanggung jawab sosial dalam mengambil keputusan politis, dimana keputusan ini bersifat mengikat (authorative).
Demi pertanggungan jawaban ilmuwan terhadap masa depan umat manusia, semua dampak negatif sains dan teknologi terus ditangani secara bersama-sama, bukan saja oleh masyarakat ilmuwan dunia, melainkan juga oleh pemerintah semua negara, berlandaskan suatu pandangan bahwa manusia di bumi ini mempunyai tugas untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu manusia juga harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengadakan kerjasama dengan ilmuwan dan ahli teknologi berbagai negara dalam menerapkan pengetahuannya demi kepentingan seluruh umat manusia.
  2. Perlunya pembangunan yang berorientasi masa depan dan wawasan lingkungan.

KESIMPULAN
Dari apa yang kita ketahui bersama di atas dapat kita simpulkan, bahwa ilmuwan adalah seorang yang berkecimpung dalam beberapa bidanng keilmuwan. Sebagai mana kita lihat bersama dalam beberapa pengertian ilmuwan yang disajikan dipoin kedua. Yang mana seorang ilmuwan itu tidak luput dari hal ilmiah. Karena karya ilmiah ini merupakan salah satu pokok yang terpenting untuk mempublikasikan karyanya dengan riset-riset tertentu. Di samping itu, ilmuwan tidak hanya terpaku dalam hal sikap saja melainkan dalam tanggung jawab. Karena tanggung jawab ilmuwan merupakan ikhtiar mulia sehingga seorang ilmuwan tidak mudah tergoda, apalagi tergelincir untuk menyalahgunakan ilmu.


SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmuwan

PEMBAHASAN UUD NO 36 1999 Pasal 1 ayat 3


     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
          
Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.[1] Alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam pasal 2 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 terdiri dari empat kelompok; kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan serta kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.
·         Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network).
·         Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
·         Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses.
·         Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.


INI ADALAH PERTURAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam  bertelekomunikasi  yang menggunakan kabel.
  2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
  3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio
  4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi  yang menggunakan spektrum  frekuensi radio.
  5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).
  6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.
  7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses / pengguna.
  8. Sub kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).
  9. Sub kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
  10. Sub kelompok pendukung perangkat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.
  11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).



 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_sertifikasi_alat_dan_perangkat_telekomunikasi
   https://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CDMQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.postel.go.id%2Fdownloads%2F31%2F20120917093728-rpm_alat_dan_perangkat.docx&ei=OVRiUi8M428uAT7mICAAw&usg=AFQjCNGapA461lf2toylcCMHnRhjLHgoLg&sig2=HKHOlm5I_X3fmxq2URKKuw&bvm=bv.65788261,d.c2E