Kamis, 01 Mei 2014

PEMBAHASAN UUD NO 36 1999 Pasal 1 ayat 3


     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
          
Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.[1] Alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam pasal 2 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 terdiri dari empat kelompok; kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan serta kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.
·         Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network).
·         Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
·         Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses.
·         Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.


INI ADALAH PERTURAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam  bertelekomunikasi  yang menggunakan kabel.
  2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
  3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio
  4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi  yang menggunakan spektrum  frekuensi radio.
  5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).
  6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.
  7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses / pengguna.
  8. Sub kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).
  9. Sub kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
  10. Sub kelompok pendukung perangkat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.
  11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).



 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_sertifikasi_alat_dan_perangkat_telekomunikasi
   https://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CDMQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.postel.go.id%2Fdownloads%2F31%2F20120917093728-rpm_alat_dan_perangkat.docx&ei=OVRiUi8M428uAT7mICAAw&usg=AFQjCNGapA461lf2toylcCMHnRhjLHgoLg&sig2=HKHOlm5I_X3fmxq2URKKuw&bvm=bv.65788261,d.c2E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar