KLASIFIKASI KONSTITUSI
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).[1] Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah sebuah hukum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons. Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[2] Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. hukum konstitusi adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.[3]
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.[4] Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan yang lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.[5] Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.[6] Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbedKLASIFIKASI KONSTITUSIKonstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).[1] Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah sebuah hukum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons. Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[2] Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. hukum konstitusi adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.[3]
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.[4] Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan yang lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.[5] Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.[6] Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci. KLASIFIKASI KONSTITUSIKonstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).[1] Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah sebuah hukum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons. Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[2] Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. hukum konstitusi adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.[3]
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.[4] Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan yang lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.[5] Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.[6] Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci. a dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar