Klasifikasi Konstitusi lebih jelasnya dapat dilihat dari uraian di bawah ini :
1. Konstitusi dalam bentuk tertulis dan bukan dalam bentuk tertulis (written constitution and no written constitution).
K.C Wheare :
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
Konstitusi tertulis: konstitusi yang dituangkan ke dalam sebuah/ beberapa dokumen formal.
Konstitusi tak tertulis: konstitusi yang tidak dituangkan ke dalam sebuah/ beberapa dokumen formal. Pendapat ini mendapat kritikan dari C.F. Strong, menurutnya adalah tak benar kalau konstitusi itu diklasifikasikan ke dalam bentuk tertulis dan tak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada bagian tertulis dan sebaliknya. Misal: Belanda konstitusinya tertulis tapi ada dari konstitusi ini yang tak tertulis, misalnya setiap Menteri di negeri Belanda harus mendapat dukungan dari Staten General (Majelis Umum), terjadi 2 majelis : Eerste Kamer dan Twede Kamer (sebagai DPR) yang memiliki kedudukan sama (sejajar) dengan Dewan Menteri (eksekutif) yang dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.
Seorang Menteri yang tidak mendapat dukungan dari Staten General harus mengundurkan diri (mosi tidak percaya), hal seperti itu tak ada dalam konstitusi Belanda, sebagai tandingannya Staten General dapat dibubarkan oleh Dewan Menteri apabila Staten General tidak benar menjalankan tugasnya. Inggris tak memiliki konstitusi melainkan UU, statuta, yurisprudensi, kebiasaaan, dsb. Tidak memiliki konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang telah disebutkan di atas.
Yang benar menurut C.F Strong ;
1. Documentary constitution,
2. Non Documentary constitution
2.Konstitusi flexible dan konstitusi rigid,
Konstitusi flexible; konstitusi yang mempunyai ciri:
a. Elastis; mudah menyesuaikan diri,
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti UU.
Konstitusi rigid, konstitusi yang mempunyai ciri:
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain,
b. Hanya dapat diubah dengan cara khusus/istimewa.
2. Supreme constitution and not supreme constitution,
Supreme constitution adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara baik isi maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun berat.
Not supreme constitution adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun ringan.
3. Federal constitution and unitary constitution,
Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk negara, apakah kesatuan atau federal.
Federal : Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian diatur.
Kesatuan : Kesatuan sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
4. Presidential executive constitution dan parliament executive constitution.
Presidential executive constitution yaitu konstitusi yang didalamnya memuat ciri-ciri sistem pemerintahan presidential, memuat:
a. Presiden selain sebagai kepala negara adalah kepala pemerintahan.
b. Presiden tidak termasuk/ bukan merupakan bagian dari legislatif.
c. Presiden tak dapat membubarkan legislatif.
d. Presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Parlement executive constitution yaitu konstitusi yang memuat ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen, yaitu :
a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya/ sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian/ seluruhnya bukan bagian anggota parlemen.
c. Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepala negara dengan saran/ pendapat (nasehat) Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar